Rabu, 24 September 2025

Sindikat Koruptor UPS DKI Jakarta Diduga Merambah Korupsi Sampai ke Batam

Kamis, 01 Desember 2016 07:25 WIB
Sindikat Koruptor UPS DKI Jakarta Diduga Merambah Korupsi Sampai ke Batam
BERITASUMUT.COM/IST
Adek Dwi Putranto Direktur CV Adikersa & CV Parameswara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Gerakan Penumpas Koruptor melaporkan dugaan korupsi di Batam, yakni dalam pengadaan laboratorium bahasa untuk SD/SMP dan pengadaan sarana pembelajaran di Politeknik Negeri Batam.
 
Dugaan korupsi di Batam yang dilaporkan GPK pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau adalah pengadaan alat Laboratorium Bahasa Multimedia E-Learning Berbasis TIK SD/SMP (1 Paket) dengan kode lelang 1556026 senilai Rp. 1.400.000.000,00 dengan penyedia barang CV Parameswara yang beralamat di Jl. Rungkut Harapan D/23 – Surabaya.
 
Kemudian, pengadaan Peningkatan dan Pengembangan Sarana Pembelajaran Politeknik Negeri Batam dengan kode lelang 1782026 senilai Rp 29.851.356.000,00 dengan penyedia CV Adikersa yang beralamat di jl. Jemur andayani 50 Blok E 52-53 Ruko Surya Inti Permata – Surabaya
 
Erward Martinu Ketua GPK menyatakan bahwa dugaan ada rekayasa dalam kasus ini adalah bahwa dalam dua pengadaan tersebut penyedia barangnya adalah dua perusahaan yang berbeda yakni CV Parameswara dan CV Adikersa. Tapi ternyata direktur dua perusahaan tersebut orangnya sama, yakni Adek Dwi Putranto.
 
Selain perusahaan tersebut ternyata adalah perusahaan yang terkait dalam kasus korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) DKI Jakarta, ternyata vendor atau distributor yang mensuplai barang pada CV Adikersa dan CV Parameswara di Batam, adalah juga perusahaan yang berfungsi sebagai vendor dalam kasus korupsi UPS DKI, yakni perusahaan milik Harry Lo yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus UPS DKI Jakarta tersebut."Jadi ada indikasi bahwa jaringan koruptor UPS DKI Jakarta, juga merambah dan menggerogoti uang negara sampai ke Batam", ujarnya.
 
Dengan terbongkarnya identitas perusahaan tersebut, maka bisa dilihat bahwa dalam pengadaan laboratorium bahasa SD/SMP dan pengadaan sarana pembelajaran di Poltek Negeri Batam ada dugaan kuat telah terjadi persekongkolan dan markup harga.
 
"Misalnya saja dalam penentuan HPS untuk item barang monitor lebar, bisa dicari di internet bahwa produk dengan spesifikasi tersebut harganya adalah sekitar Rp. 50-60  juta. Dugaan markup atau penggelembungan harga bisa dilihat bahwa harga untuk satuan barang itu dibuatkan HPS sekitar Rp. 200 - 300 juta. Ini juga bisa dilihat pada item barang-barang yang lain," tutur Erward. 
 
"Sehingga dalam pengadaan laboratorium bahasa SD/SMP dan sarana pembelajaran Poltek Negeri Batam itu dugaan penggelembungan harga diperkirakan mencapai 5-6 kali lipat dari harga pasar," jelasnya.
 
Untuk itu GPK berharap agar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bisa mengusut tuntas kasus ini, karena ada indikasi uang negara dihamburkan untuk membeli barang dengan kualitas kurang bagus dengan harga yang sangat mahal. Sehingga barang yang dibeli tidak bisa dipakai sesuai kebutuhan, karena rusak dan atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
 
Sedangkan direktur CV Adikersa yang juga direktur CV Parameswara, Adek Dwi Putranto ketika dihubungi ponselnya 081330003490 belum memberikan tanggapan. (Rel)
 

Tags
beritaTerkait
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Buka RUPS PT Bank Sumut, Gubernur Sampaikan Pesan Ini Kepada Komisaris dan Jajaran Direksi
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru

Warning: include(/home/u7435190/public_html/beritasumut.com/theme/footer.php): Failed to open stream: No such file or directory in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/fungsi.php on line 22

Warning: include(): Failed opening '/home/u7435190/public_html/beritasumut.com/theme/footer.php' for inclusion (include_path='.:/opt/alt/php80/usr/share/pear:/opt/alt/php80/usr/share/php:/usr/share/pear:/usr/share/php') in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/fungsi.php on line 22