Kerap Mangkir, Sukran Jamilan Tanjung Bakal Diangkut Paksa Poldasu
Selasa, 12 Juni 2018 18:30:00
BAGIKAN:

BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung kembali mangkir saat dilakukan panggilan kedua oleh penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) terhadap dirinya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, padahal sesuai jadwal, Sukran harusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya, pada Jumat (08/06/2018) kemarin. "Panggilan kedua kepadanya sudah kita lakukan kemarin. Tapi ia juga tidak menghadiri," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (12/06/2018).
Namun MP Nainggolan mengakui, bahwasanya dalam surat panggilan kedua tersebut, Sukran ada mengirimkan surat keberatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Sedangkan terlapor lainnya Amirsyah Tanjung yang juga merupakan kerabat Sukran, mengirimkan surat keterangan sakit sehingga tidak bisa menghadiri panggilan penyidik."Sukran merasa keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka," jelasnya.
Karenanya, MP Nainggolan menegaskan, pasca lebaran nanti penyidik akan kembali melayangkan panggilan ketiga terhadap keduanya. Dalam panggilan ini, sambung dia, hal itu akan disertai dengan surat untuk membawa paksa mereka ke Polda Sumut. "Panggilan ketiga dilakukan setelah lebaran. Disitu akan disertakan dengan surat untuk membawa," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Bupati Tapteng ini ke pihak Imigrasi. Pencekalannya dilakukan, agar tersangka Sukran Jamilan Tanjung tidak bisa melarikan diri. Begitupun, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.
Terlapor ada dua orang, sebutnya, yaitu Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp 5 miliar. "Nah, Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi. Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar 450 juta rupiah, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada," tandas Kabid Humas Polda Sumut. (BS04)
komentar Pembaca
Berita Terkait

Ditlantas Poldasu: Jalur Wisata dan Arus Mudik di Siantar - Simalungun Dievaluasi
Beritasumut.com–Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara (Poldasu) melakukan pemantauan dan evaluasi sejumlah rute yang berpote

Kapoldasu Resmikan Polres Deli Serdang Jadi Polresta
Beritasumut.com-Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH, menghadiri upacara peresmian perubahan Polres Deli Serdang m

Dikutip Sampai Rp 50 Ribu, Polisi Tangkap Preman Pungli di Dekat Kampus UINSU Medan
Beritasumut.com-Pungutan liar (pungli) terjadi di kawasan sekitar Kampus UINSU Jalan Sutomo Ujung/IAIN No.1 Medan. Sehingga pihak kepolisian melaku

Polda Sumut: Ada Tersangka Baru Terkait Korupsi Dispora Sumut
Beritasumut.com-Terkait kasus dugaan korupsi sirkuit atletik Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Provinsi Sumut pihak Penyidik Subdit III/T

Wujudkan SDM Unggul, Poldasu Lakukan Kerjasama dengan Unimed, USU dan UMSU
Beritasumut.com-Guna mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul, Universitas Negeri Medan (Unimed), Universitas Sumatera Utara (USU) dan UMSU
Copyright © 2010 - 2019 Portal Berita Sumatera Utara. All Rights Reserved.