Senin, 13 Juli 2026

Ada Narkoba Dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan

Senin, 03 Oktober 2016 21:45 WIB
Ada Narkoba Dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan
BERITASUMUT.COM/BS04
Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolsek Delitua.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tiga tersangka pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Delitua. Satu dari tiga tersangka mengaku narkoba tersebut dikendalikan alias diperoleh dari seorang narapidana Rutan Tanjung Gusta Medan.
 
Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna menjelaskan, kedua tersangka kepemilikan sabu atas nama Acong, dan rekannya Jefri, ditangkap pada Jumat (30/09/2016) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Besar Namorambe, Desa Kuta Tualah, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. "Dari tangan keduanya diamankan 2 paket klip kecil sabu," ujar AKP Wira, Senin (03/10/2016).
 
Wira menambahkan, usai menangkap keduanya, setelah dilakukan pengembangan, hari itu juga polisi kembali menangkap Rusli Ginting  alias Guru (34), warga Desa Kuta Tualah, Kecamatan Namorambe, Deliserdang, tersangka yang menjual narkoba tersebut kepada Acong dan Jefri. Saat digeledah, dari dalam tas sandang cokelat milik tersangka Guru diamankan  1 paket plastik besar sabu, 1 pucuk senjata api rakitan lemgkap dengan 1 butir pelurunya, 2 buah plastik klip, uang tunai sebesar Rp160 ribu, 1 timbangan elektrik, dan 2 unit handphone merk Nokia.
 
Kepada polisi, tersangka juga mengaku dirinya mendapat pasokan narkoba yang dikendalikan seseorang narapidana di Rutan Tanjung Gusta Medan."Setelah kita lakukan pengembangan, tersangka yang belum genap sebulan keluar dari tahanan atas kasus penganiayaan mengaku narkoba tersebut dikendalikan dari seorang tahanan di Rutan Tanjung Gusta. Saat berada di tahanan itulah tersangka berkenalan dengan  pemasok narkoba tersebut. Saat ini masih kita dalami," terang Wira.
 
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan dengan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(BS04)
 
 

Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
komentar
beritaTerbaru
hit tracker