Sabtu, 22 Agustus 2026

Terdakwa Pembunuh di Bawah Umur Dituntut 10 Tahun

Selasa, 00 0000 00:00 WIB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Medan, (beritasumut.com)

Dua pelajar terdakwa pembunuhan berencana di Jalan Bunga Cempaka No 30, Pasar III, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, masing-masing dituntut selama 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/11/2012). Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP junto UU No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.

JPU Marina Surbakti dalam tuntutanya menyatakan, yang memberatkan kedua terdakwa adalah pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana dan sadis. Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa sehingga lolos dari ancaman hukuman mati dikarenakan masih pelajar dan di bawah umur.

Baca Juga:

Sebagaimana diketahui, Imanuel Pranata Barus alias Nuel dan Nanang Setiawan alias Nanang dengan sengaja membunuh Nuryanti yang tak lain mantan istri paman salah seorang terdakwa dengan cara menikam korban berkali-kali hingga tewas pada September silam. Motif pembunuhan tersebut untuk merampok harta korban. (BS-021)

Baca Juga:
beritaTerkait
AI Bisa Membuat Gambar, Namun Hanya Manusia yang Bisa Menciptakan Makna
Pameran Foto Bencana Prahara Pulau Emas Jadi Ruang Diskusi Mitigasi Bencana
Changan Deepal S05 dan Nevo Q05 Hadir di Medan, Andalkan Pilihan SUV Elektrifikasi
LPA Deli Serdang: Lomba Kemerdekaan Rumah Qur’an Al Ramadhan Ajang Kembangkan Potensi
Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor DPC PDIP Samosir
Koordinasi Tim Task Force KADIN Sumut Implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru
hit tracker